A. PERSYARATAN PESERTA
Kelengkapan administasi PPDB yang harus dipenuhi oleh
calon peserta didik SMAN berupa:
1. Persyaratan Umum
a. Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang setara
dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/Ijazah satuan pendidikan luar Negeri yang
dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
b. Nilai raport semester 1 sampai dengan semester 5 yang
dilegalisir;
c. Akta Kelahiran/surat keterangan lahir dengan batas
usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2022;
d. Pas photo berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar.
e. Tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tempat
tinggal dan satuan pendidikan.
2. Persyaratan Khusus Jalur Zonasi
a. Kartu Keluarga yang menunjukan telah berdomisili
paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 15 Juni 2022; atau
b. Surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisasi
oleh kelurahan setempat yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang
bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 15 Juni
2022, untuk Calon Peserta Didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan
bencana alam, atau bencana sosial.
3. Persyaratan Khusus Jalur Afirmasi
a. Kartu Keluarga; atau
b. Surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisasi
oleh kelurahan setempat untuk Calon Peserta Didik yang tidak memiliki kartu
keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial.
c. Bukti keikutsertaan orang tua/peserta didik dalam
program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
d. Surat pemyataan dari orang tua/peserta didik yang
menyatakan bahwa bukti yang diserahkan pada poin (a) di atas adalah benar dan
bersedia diproses secara hukum apabila terbukti tidak benar.
4. Persyaratan Khusus Jalur Perpindahan Orang Tua/Wal
a. Surat penugasan dari instasi, lembaga, kantor, atau
perusahaan yang memberi tugas, atau
b. SK penempatan/SK mengajar orang tua di tempat satuan
pendidikan calon pesertadidik pendaftar.
5. Persyaratan Khusus Jalur Prestasi
a. Nilai rapot SMP atau sederajat semester 1 sampai
dengan semester 5 yang dilegalisir;
b. Sertifikat/piagam/surat keterangan
prestasi/penghargaan akademik/ non akademik (telah dilegalisir)